Pada artikel sebelumnya saya belum sempat merampungkan tips cara menguru kehilangan e-KTP.
Baik, karena saya cukup longggar saat ini. Saya lanjutkan artikel sebelumnya yang membahas mengenai kehilangan KTP. Sebelum ke Kecamatan, anda sebaiknya menyiapkan syarat-syarat berikut.
- Surat Keterangan Kehilanga Dari Kepolisian
- Foto kopi Kartu Keluarga
Setelah Anda sudah menyiapkan berkas untu mengurus kehilangan KTP, langkah selanjutnya adalah:
- Lapor ke lurah/ kepala desa, dapatkan surat permohonan
- Lapor ke Kantor Camat
- Tunggu KTP Baru
Ternyata mengurus KTP yang hilang tidaklah sesulit yang dibayangkan.
Join This Site Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon