Cara Mengurus Kehilangan e-KTP (Bag. 2)

Nah kali ini saya pengen melanjutkan share saya bagaimana cara mengurus e-KTP yang hilang. Mungkin anda mengalami hal yang sama, yaitu kehilangan ktp. Jangan nangis ataupun galau.
Pada artikel sebelumnya saya belum sempat merampungkan tips cara menguru kehilangan e-KTP.

Baik, karena saya cukup longggar saat ini. Saya lanjutkan artikel sebelumnya yang membahas mengenai kehilangan KTP. Sebelum ke Kecamatan, anda sebaiknya menyiapkan syarat-syarat berikut.
  1. Surat Keterangan Kehilanga Dari Kepolisian
  2. Foto kopi Kartu Keluarga

Setelah Anda sudah menyiapkan berkas untu mengurus kehilangan KTP, langkah selanjutnya adalah:
  1. Lapor ke lurah/ kepala desa, dapatkan surat permohonan
  2. Lapor ke Kantor Camat
  3. Tunggu KTP Baru
Nah mudah sekali ya. Jadi jangan galau ataupun emnangis jika mengalami kehilangan KTP. Selalu ada jalan di atas kesulitan, hehehe. Sederhana bukan?

Ternyata mengurus KTP yang hilang tidaklah sesulit yang dibayangkan.


Suka artikel ini ?

About RaffaRazka

Admin Blog

Join This Site Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon

Silakan berkomentar dengan sopan