ePUPNS, yang Bertanggung Jawab Atas Kevalidannya adalah Pegawainya Sendiri

EPUPNS adalah program pemerintah untuk pendataan ulang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di seluruh Indonesia. PNS diwajibkan untuk segera meregestrasi pendaftaran ulang, sesuai arahan dari kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana bahwa PNS diharuskan untuk melakukan pendaftaran Ulang.

Selain itu, Bima pun menggarisbawahi bahwa setiap pegawai bertanggungjawab terhadap isian data PNS saat pelaksanaan e-PUPNS ini. “Yang melakukan input data PNS ialah PNS itu sendiri, oleh karenanya masing-masing PNS bertanggungjawab terhadap keakuratan dan kebenaran data yang diisikan".

Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak mau melakukan pendaftaran ulang akan segera dikenakan sangsi berupa ancaman yaitu di berhentikan atau di pensiunkan.

Ini setidaknya sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomer K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS.

Bahkan e-PUPNS yang dimaksudkan untuk memperoleh data ASN akurat serta terpercaya juga terintegrasi secara nasional.

Data ini juga akan menjadi dasar bagi pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN secara online dan pengelolaan manajemen ASN yang Rasional.

Verifikasi data PNS pun akan di lakukan pada Desember 2015, proses sosialisasi sudah dilakukan dan tinggal hanya pelaksanaannya karena para pegawai juga sudah mulai paham tentang mekanisme e-PUPNS, Ujar H Laeteng.

Apa yang terjadi Jika tidak melakukan REGRISTRASI ePUPNS?

Apabila tidak melakukan pendataan sampai deadline yang telah ditentukan yakni 30 September 2015, pegawai bersangkutan tidak mendapat pelayanan kepegawaian. Namun jika sampai 31 Desember dan bahkan portal-nya sudah ditutup, maka per-tanggal 1 Januari 2016 pegawai tersebut dinyatakan berhenti atau pensiun otomatis.

“Data pegawai yang bersangkutan dinyatakan tidak ada secara otomatis,” ungkap Sri. Pendataan ulang ini melakukan verifikasi secara berjenjang, dari level 1 yang dimulai dari masing-masing SKPD melalui Bagian Kepegawaian, kemudian BKD dan terakhir Kantor Regional (Kanreg) BKN. Data tersebut bermuara di BKN-RI atau level 2. “Pegawai bisa mengisi dimana saja namun diverifikasi tetap dilakukan SKPD-nya masing-masing melalui admin-nya,” tutur Sri.

Jika ada kesalahan memasukan data maka bisa dirubah oleh adminya itu sendiri, namun jika data tersebut sudah dikirim ke jenjang berikutnya, maka yang bersangkutan harus memperbaiki dengan mendatangi jenjang berikutnya. “Tapi tidak bisa sembarangan, yang bersangkutan harus membawa bukti otentik,” tegas Sri.

Nah Anda PNS? Apakah Anda mendapatkan sertifikasi? Jika benar demikian, secara tidak langsung kompetensi Anda di bidang IPTEK pastinya lebih baik daripada yang nonsertifikasi.
Tentunya ePUPNS bukan suatu masalah yang besar :).

Suka artikel ini ?

About RaffaRazka

Admin Blog

Join This Site Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon

Silakan berkomentar dengan sopan