PuPNS 2015, Pastikan Anda Terdaftar atau Anda Dianggap Pensiun!!

PuPNS 2015, Pastikan Anda Terdaftar
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online. Registrasi e-PUPNS dilaksanakan pada tanggal 1 September 2015 sampai 31 Desember 2015. Pendataan Ulang PNS atau PU-PNS ini dengan tujuan untuk pemutakhiran data PNS (Pegawai Negeri Sipil). Yang mana PU PNS ini dilaksanakan secara online elektronik.

Apa Dasar Hukum PUPNS 2015?

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)

Apa Tujuan PUPNS 2015?

Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Sebagaimana diketahui bersama bahwasannya untuk jadwal pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 akan dimulai dari tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Dan para PNS dimohon mempersiapkan data-data kepegawaian berikut:

  1. Daftar riwayat hidup PNS,
  2. Nama lengkap,
  3. Tanggal lahir,
  4. Ijazah pendidikan formal,
  5. Legalitas ijazah,
  6. Sertifikat kursus dan pelatihan ,
  7. Jumlah gaji PNS,
  8. Jabatan dan kepangkatan,
  9. Keluarga,
  10. Tanda jasa kehormatan,
  11. BPJS,
  12. Bapertarum,
  13. KPE,
  14. Pengalaman organisasi,
  15. Penghargaan yang diterima, dan lain-lain. Misalnya berkaitan dengan data pribadi PNS maupun CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Berikut saya share contoh format formulir pengisian data e-PUPNS tahun 2015.
Jika tidak menemukan link nya, coba Link Ini. Klik

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi:

Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi;
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat
Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat
Email : satgaspupns2015@gmail.com
Helpdesk PUPNS
Telp: 021-8093008 ext.4203, 4210

Poin terpenting dalam PuPNS adalah, Setiap PNS wajib mampu mengoperasikan internet dan MEMILIKI EMAIL.

Suka artikel ini ?

About RaffaRazka

Admin Blog

Join This Site Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon

Silakan berkomentar dengan sopan